JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 387 / TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PETA JALAN IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN
Tanggal Diundangkan 02 Dec 2025
PENETAPAN PETA JALAN IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN

IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/387/2025, 15 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PETA JALAN IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN

 

ABSTRAK :

-Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 huruf a peraturan menteri dalam negeri nomor 56 tahun 2021 tentag tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan menteri dalam negeri nomor 56 tahun 2021 tentag tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah;

-Keputusan ini menetapkan penetapan peta jalan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah kabupaten barito selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 desember 2025;

-Lampiran 13 halaman.