ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/387/2025, 15 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PETA JALAN IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 huruf a peraturan menteri dalam negeri nomor 56 tahun 2021 tentag tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan menteri dalam negeri nomor 56 tahun 2021 tentag tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah; -Keputusan ini menetapkan penetapan peta jalan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah kabupaten barito selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 desember 2025; -Lampiran 13 halaman. |